Jumat, 10 November 2017

ISD/SOFTSKILL


ILMU SOSIAL DASAR

RUMUSAN MASALAH TENTANG
MASALAH SOSIAL DAN PENYAKIT SOSIAL
Hasil gambar untuk gunadarma

OLEH :
MUHAMMAD KAHFI
1IA18
56417914


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Masalah Sosial merupakan sebuah perbedaan terhadap harapan dan kenyataan atau juga sebagai suatu kesenjangan diantara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Adanya masalah sosial di pandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat merupakan kondisi yang tidak diharapkan.
bahwa perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus.

 Penyakit sosial adalah perilaku menyimpang dari anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat. Penyakit sosial di masyarakat saat ini sudah semakin marak di kalangan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Disamping itu masalah ini dapat juga disebut sebagai masalah global karena masalahnya selalu ada hampir diseluruh Negara di dunia ini. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun tokoh tokoh agama untuk menanggulangi masalah ini, namun belum menampakkan hasil yang menggembirakan, malah sebaliknya semakin mewabah keseluruh pelosok, mulai daerah perkotaan hingga daerah pedesaan membudaya dikalangan masyarakat, sehingga sulit untuk mencari jalan keluarnya dari permasalahan ini.

1.2 Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas adalah :
1.      Apa pengertian dari penyakit sosial ?
2.      Beberapa penyakit masyarakat?
3.      Apa contoh penyimpangan sosial ?
4.      Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah penyimpangan sosial ?


1.3 Tujuan Penulisan
          Dengan rumusan masalah yang telah diutarakan di atas, tujuan penulis dalam pembuatan makalah tentang penyimpangan sosial ini adalah agar pembaca dapat :
Untuk mengetahui pengertian dari penyimpangan sosial ?
Untuk mengetahui penyebab perilaku menyimpang?
Untuk mengetahui contoh penyimpangan sosial ?
Untuk mengetahui Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah penyimpangan sosial ?

BAB II
ISI

Pengertian Penyakit Sosial
Penyakit sosial adalah perilaku dari anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat. Penyakit sosial timbul karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.

 Jenis-Jenis Penyakit Sosial :

·         Perjudian
          Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya sebuah resiko dan harapan tertentu pada peristiwa permainan,pertandingan,perlomban dan kejadian yang belum pasti hasilnya. Jenis judi bermacam-macam dari yang sembunyi-sembunyi sampai terbuka.  Contoh : Sabung ayam dikalangan masyarakat.

Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. 


·         Perkelahian/Tawuran
          Tawuran lebih sering terjadi pada kalangan pelajar, mulai dari anak SD,SMP,SMA,juga mahasiswa. Bahkan tidak sering sampai mengorbankan korban jiwa jiwa. Pada umumnya sering terjadi karena hal sepele seperti saling mengejek, rebutan pacar, masalah pertemanan dan lain-lain. Tawuran antar pelajar atau antar sekolah merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas. Tetapi tawuran kerap terjadi juga antar warga masyarakat,seperti yang terjadi di wilayah Indonesia bagian timur. Hal ini tentu sangat tidak baik bagi perkembangan sosial.
Hukuman bagi pelajar yang membawa senjata tajam bisa dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan pelajar yang melakukan penganiayaan berat saat tawuran bisa diancam Pasal 355 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara

·         Pengedar Narkoba/Napza
          NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) merupakan zat atau obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak.Terkadang dipakai dokter untuk membius pasien operasi,tentunya dengan takaran tertentu. Apabila pemakaiannya disalahgunakan akan menimbulkan ketagihan dan merusak menimbulkan ketidakmampuan dan fungsi sosial, pekerjan, dam sekolah. Penggunaan narkoba akan berdampak negatif terhadap fisik dan mentals seseorang, bahkan Napza menimbulkn segudang masalah seperti pelacuran (PSK), kriminal bahkan paling berpotensi menularkan penyakit HIV/AIDS. Para Pelajar hendaknya selalu waspada terhadap bahaya naarkoba karena akan menghancurkan masa depan generasi bangsa.
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 (1), Pasal 111 (2),Pasal 112 ayat(1), Pasal 117 ayat (1).

·         Pelacuran
          Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri dengan jalan memperjual belikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu seks dengan imbalan bayaran uang, Pelacuran atau sekarang dikenal dengan istilah Pekerja Seks Komersial (PSK) berpotensi menularkan penyakit HIV/AIDS, selain itu dapat juga menimbulkan :
1.       Penyakit kelamin,
2.       Merusak kehidupan keluarga,
3.       Merusak moral, hukum, susila,dan agama,
4.       Adanya eksploitasi manusia oleh manusia lainnya, bahkan sekarang dikenal dengan istilah “Trafficking” yaitu penjualan manusia oleh manusia.
5.       Mendorong kriminalitas dan kecanduan narkoba.

Peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah2 dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.

·         Korupsi
          Korupsi berasal dari bahas latin “Corruptio” atau “Corrumpere” yang berarti buruk, busuk, rusak, menggoyangkan atau memutar balikan. Korupsi merupakan perilaku penyelewengan dari tugas tertentu yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompoknya baik uang maupun harta kekayaan.Bentuk-bentuk korupsi antara lain : penyogokan , penggelapan,  pemutar balikan fakta, penipuan ataupun penggunaan uang negara secara tidak semestinya. Korupsi merugikan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, mapun negara. Di Indonesia saat ini korupsi marak terjadi, dan dilakukan oleh pejabat baik pejabat pusat maupun daerah. Dan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:


Faktor Penyebab Penyakit Sosial
Banyak faktor yang dapat menjadikan alasan seseorang melakukanpenyimpangan sosial.
Beberapa penyebab penyimpangan social tersebut antara lain :
1.     Struktur keluarga yang tidak utuh (broken home)
Ketidakharmonisan keluarga yang di akibatkan oleh keadaan keluarga yangberantakan dapat mendorong individu melakukan perilaku menyimpang.
2.     Faktor ekonomi keluarga
Tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dapat menjadikan seseorang menghalalkan segala cara agar kebutuhan ekonominya terpenuhi tanpa menghiraukan aturan dan norma masyarakat.
3.     Pelampiasan rasa kekecewaan
Pelampiasan rasa kekecewaan dapat menimbulkanperilaku di luar kendali orang yang bersangkutan.
4.     Pengaruh lingkungan masyarakat
Lingkungan akan mempengaruhi perilaku anggota masyarakatnya.
Contoh : Orang yang hidup di lingkungan pejudi akan cenderung ikut berjudi.
8.     Anak yang putus sekolah.

Cara Pengendalian Penyakit Sosial di Masyarakat
Agar anggota masyarakat tidak melakukan penyimpangan sosial di perlukan adanya peran dari masyarakat untuk mencegah atau mengatasipenyakit sosial yang di lakukan anggota masyarakat.

Cara pengendalian penyakit social untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang yaitu dengan cara :
1.     Melakukan penyuluhan atau ceramah keagamaan,
2.     Hukuman, baik hukuman social maupun pidana,
3.     Membimbing atau mengajak berupa anjuran dengan sopan dan tidakmemaksa,
4.     Dengan menekankan norma-norma yang baik yang berlaku di daerahtersebut,
5.     Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,
6.     Menyampaikan nilai, norma dan aturan secara berulang-ulang. Penyampaian pesan ini dapat di lakukan melalui ceramah, papan informasi, spanduk ataumenggunakan media massa dan audio visual.
BAB III
PENUTUP.

Kesimpulan
Permasalahan sosial yang banyak terjadi di lingkungan sekitar adalah masalah pengangguran. Pengangguran sekarang terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya para pencari kerja. Tetapi, sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Itu hanya salah satu sebab terjadinya pengangguran. Contoh sebab lain adalah Sumber Daya Manusia yang kurang berkualitas. Para generasi muda sekarang lebih suka bemalas-malasan dan bermain dari pada belajar demi menggapai masa depan. Sehingga di saat mereka dewasa karena tingkat pendidikan mereka sangat rendah sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan dan akan menjadi pengangguran Sehingga terjadi kemiskinan dan masalah social lainnya. Kita harus berusaha mencapai hasil yang terbaik dalam hidup kita sehingga kita akan menjadi manusia yang berkualitas dan dapat membantu mengurangi masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.
Permasalahan terjadi karena diri sendiri yang tidak mengerti mana yang salah dan tidak, lalu tidak berpikir kedepan yang sekarang ia lakukan/kerjakan.
Saran
      1. Selalu ingat Allah dan Rusulullah saw.
2.  Menjadi kan keluarga selalu dengan hubungan yang baik.
3. Bekerja sama dengan Masyarakat dan pemerintah untuk terus menenkan masalah sosial          dimasyarakat
      4. Melakukan perubahan dan perbaikan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar