ILMU SOSIAL DASAR
RUMUSAN MASALAH TENTANG
MASALAH SOSIAL DAN PENYAKIT SOSIAL
OLEH :
MUHAMMAD KAHFI
1IA18
56417914
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Masalah Sosial merupakan sebuah perbedaan
terhadap harapan dan kenyataan atau juga sebagai suatu kesenjangan diantara
situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Adanya masalah sosial di
pandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat merupakan kondisi yang tidak
diharapkan.
bahwa
perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan
norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun
tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan
menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain,
penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang
dilakukan secara terus-menerus.
Penyakit
sosial adalah perilaku menyimpang dari anggota masyarakat yang dapat
menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat. Penyakit
sosial di masyarakat saat ini sudah semakin marak di kalangan masyarakat dan
sangat meresahkan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Disamping itu
masalah ini dapat juga disebut sebagai masalah global karena masalahnya selalu
ada hampir diseluruh Negara di dunia ini. Berbagai upaya telah dilakukan baik
oleh pemerintah maupun tokoh tokoh agama untuk menanggulangi
masalah ini, namun belum menampakkan hasil yang menggembirakan, malah
sebaliknya semakin mewabah keseluruh pelosok, mulai daerah perkotaan hingga
daerah pedesaan membudaya dikalangan masyarakat, sehingga sulit untuk mencari
jalan keluarnya dari permasalahan ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah yang akan di
bahas adalah :
1.
Apa pengertian dari penyakit
sosial ?
2.
Beberapa penyakit masyarakat?
3.
Apa contoh penyimpangan sosial ?
4.
Upaya apa yang dapat dilakukan
untuk mencegah penyimpangan sosial ?
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan
rumusan masalah yang telah diutarakan di atas, tujuan penulis dalam pembuatan
makalah tentang penyimpangan sosial ini adalah agar pembaca dapat :
Untuk mengetahui pengertian dari
penyimpangan sosial ?
Untuk mengetahui penyebab
perilaku menyimpang?
Untuk mengetahui contoh
penyimpangan sosial ?
Untuk mengetahui Upaya apa yang
dapat dilakukan untuk mencegah penyimpangan sosial ?
BAB II
ISI
Pengertian Penyakit Sosial
Penyakit
sosial adalah perilaku dari anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan
dan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat. Penyakit sosial timbul karena
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap
norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan
aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.
Jenis-Jenis Penyakit Sosial :
·
Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan suatu nilai
atau yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya sebuah resiko dan harapan
tertentu pada peristiwa permainan,pertandingan,perlomban dan kejadian yang
belum pasti hasilnya. Jenis judi bermacam-macam dari yang sembunyi-sembunyi
sampai terbuka. Contoh : Sabung ayam dikalangan masyarakat.
Hal
ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974
tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal
ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP
tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua
tindak pidana judian sebagai kejahatan.
·
Perkelahian/Tawuran
Tawuran lebih sering terjadi pada kalangan pelajar, mulai dari anak
SD,SMP,SMA,juga mahasiswa. Bahkan tidak sering sampai mengorbankan korban jiwa
jiwa. Pada umumnya sering terjadi karena hal sepele seperti saling mengejek,
rebutan pacar, masalah pertemanan dan lain-lain. Tawuran antar pelajar atau
antar sekolah merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas. Tetapi tawuran
kerap terjadi juga antar warga masyarakat,seperti yang terjadi di wilayah
Indonesia bagian timur. Hal ini tentu sangat tidak baik bagi perkembangan
sosial.
Hukuman
bagi pelajar yang membawa senjata tajam bisa dijerat pasal 2 Undang-Undang
Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan pelajar
yang melakukan penganiayaan berat saat tawuran bisa diancam Pasal 355 KUHP
dengan hukuman 12 tahun penjara
·
Pengedar
Narkoba/Napza
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) merupakan zat atau
obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak.Terkadang
dipakai dokter untuk membius pasien operasi,tentunya dengan takaran tertentu.
Apabila pemakaiannya disalahgunakan akan menimbulkan ketagihan dan merusak
menimbulkan ketidakmampuan dan fungsi sosial, pekerjan, dam sekolah. Penggunaan
narkoba akan berdampak negatif terhadap fisik dan mentals seseorang, bahkan
Napza menimbulkn segudang masalah seperti pelacuran (PSK), kriminal bahkan
paling berpotensi menularkan penyakit HIV/AIDS. Para Pelajar hendaknya selalu
waspada terhadap bahaya naarkoba karena akan menghancurkan masa depan generasi
bangsa.
undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 (1), Pasal 111 (2),Pasal 112
ayat(1), Pasal 117 ayat (1).
·
Pelacuran
Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri dengan jalan memperjual belikan
badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu
seks dengan imbalan bayaran uang, Pelacuran atau sekarang dikenal dengan
istilah Pekerja Seks Komersial (PSK) berpotensi menularkan penyakit HIV/AIDS,
selain itu dapat juga menimbulkan :
1.
Penyakit kelamin,
2.
Merusak kehidupan keluarga,
3.
Merusak moral, hukum, susila,dan
agama,
4.
Adanya eksploitasi manusia oleh
manusia lainnya, bahkan sekarang dikenal dengan istilah “Trafficking” yaitu
penjualan manusia oleh manusia.
5.
Mendorong kriminalitas dan
kecanduan narkoba.
Peraturan
yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI
Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pengertian
pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota
Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang
dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat
hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah2 dengan
tujuan mendapatkan imbalan jasa.
·
Korupsi
Korupsi berasal dari bahas latin “Corruptio” atau “Corrumpere” yang berarti
buruk, busuk, rusak, menggoyangkan atau memutar balikan. Korupsi merupakan
perilaku penyelewengan dari tugas tertentu yang sengaja dilakukan untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau kelompoknya baik uang maupun harta
kekayaan.Bentuk-bentuk korupsi antara lain : penyogokan , penggelapan,
pemutar balikan fakta, penipuan ataupun penggunaan uang negara secara tidak
semestinya. Korupsi merugikan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, mapun
negara. Di Indonesia saat ini korupsi marak terjadi, dan dilakukan oleh pejabat
baik pejabat pusat maupun daerah. Dan ini sangat merugikan masyarakat dan
negara.
Sejumlah peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan KPK antara lain:
Faktor Penyebab Penyakit Sosial
Banyak faktor yang
dapat menjadikan alasan seseorang melakukanpenyimpangan sosial.
Beberapa penyebab penyimpangan social tersebut antara lain
:
1. Struktur keluarga
yang tidak utuh (broken home)
Ketidakharmonisan keluarga yang di
akibatkan oleh keadaan keluarga
yangberantakan dapat mendorong individu melakukan perilaku menyimpang.
2. Faktor ekonomi keluarga
Tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dapat menjadikan seseorang menghalalkan segala cara
agar kebutuhan ekonominya terpenuhi tanpa menghiraukan aturan dan norma masyarakat.
3. Pelampiasan
rasa kekecewaan
Pelampiasan rasa
kekecewaan dapat menimbulkanperilaku di luar kendali
orang yang bersangkutan.
4. Pengaruh lingkungan masyarakat
Lingkungan akan mempengaruhi perilaku anggota masyarakatnya.
Contoh : Orang yang
hidup di lingkungan pejudi akan cenderung ikut berjudi.
8. Anak
yang putus sekolah.
Cara
Pengendalian Penyakit Sosial di Masyarakat
Agar
anggota masyarakat tidak melakukan penyimpangan sosial
di perlukan adanya peran dari masyarakat
untuk mencegah atau mengatasipenyakit sosial yang di
lakukan anggota masyarakat.
Cara
pengendalian penyakit social untuk mencegah dan mengatasi perilaku
menyimpang yaitu dengan cara :
1. Melakukan penyuluhan atau ceramah keagamaan,
2. Hukuman, baik hukuman social maupun pidana,
3. Membimbing atau mengajak berupa anjuran dengan sopan dan tidakmemaksa,
4. Dengan menekankan norma-norma
yang baik yang berlaku di daerahtersebut,
5. Menciptakan situasi dan kondisi
yang kondusif,
6. Menyampaikan nilai, norma dan aturan secara berulang-ulang. Penyampaian
pesan ini dapat di lakukan melalui ceramah,
papan informasi, spanduk ataumenggunakan media massa dan audio
visual.
BAB III
PENUTUP.
Kesimpulan
Permasalahan
sosial yang banyak terjadi di lingkungan sekitar adalah masalah pengangguran.
Pengangguran sekarang terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya para
pencari kerja. Tetapi, sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Itu hanya salah
satu sebab terjadinya pengangguran. Contoh sebab lain adalah Sumber Daya
Manusia yang kurang berkualitas. Para generasi muda sekarang lebih suka
bemalas-malasan dan bermain dari pada belajar demi menggapai masa depan.
Sehingga di saat mereka dewasa karena tingkat pendidikan mereka sangat rendah
sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan dan akan menjadi pengangguran
Sehingga terjadi kemiskinan dan masalah social lainnya. Kita harus berusaha
mencapai hasil yang terbaik dalam hidup kita sehingga kita akan menjadi manusia
yang berkualitas dan dapat membantu mengurangi masalah sosial yang ada di
lingkungan sekitar kita.
Permasalahan terjadi karena diri sendiri yang tidak mengerti mana yang
salah dan tidak, lalu tidak berpikir kedepan yang sekarang ia lakukan/kerjakan.
Saran
1. Selalu ingat Allah dan Rusulullah saw.
2. Menjadi kan keluarga selalu dengan hubungan yang baik.
3. Bekerja sama dengan Masyarakat dan pemerintah untuk terus
menenkan masalah sosial dimasyarakat
4. Melakukan perubahan dan perbaikan dimulai dari
diri sendiri dan lingkungan.